Beranda / Kejaksaan Negeri Bantaeng / Kejaksaan Negeri Bantaeng Kembalikan Barang Bukti Handphone Kasus Perlindungan Anak Kepada yang Berhak

Kejaksaan Negeri Bantaeng Kembalikan Barang Bukti Handphone Kasus Perlindungan Anak Kepada yang Berhak

Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bantaeng melaksanakan pengembalian barang bukti kepada yang berhak pada Selasa, 18 Agustus 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Pengembalian barang bukti ini berasal dari perkara tindak pidana membawa pergi anak tanpa izin orang tua atau wali, meskipun ada persetujuan dari anak tersebut.

Perkara ini melibatkan terpidana berinisial S Bin T yang terbukti melanggar Pasal 454 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun barang bukti yang diserahkan dan dikembalikan langsung kepada pihak yang berhak adalah:
1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 10S warna biru gelap.

Pelaksanaan pengembalian barang bukti ini berjalan dengan lancar sebagai bagian dari komitmen pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan tuntas oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng.

(Sumber: Humas Adhyaksa Bantaeng)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *