Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan pengembalian barang bukti berupa satu unit sepeda motor kepada pemilik sahnya pada Rabu (08 April 2026).

Langkah ini merupakan wujud nyata kepastian hukum dan komitmen Kejaksaan dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng pada Rabu (08 April 2026) ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas perkara tindak pidana pencurian dengan terpidana berinisial P Bin S.
Dasar Hukum dan Rincian Barang Bukti
Terpidana P Bin S berdasarkan Sidang Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng, telah terbukti secara sah melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f junto Pasal 3, Pasal 617, dan Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Berdasarkan amanat putusan tersebut, Jaksa Eksekutor mengembalikan barang bukti milik korban berupa:
• 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 berwarna merah (kondisi tanpa plat nomor kendaraan).
• 1 buah buku BPKB asli atas nama pemilik sah.
*(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).










