Beranda / Kejaksaan Negeri Bantaeng / Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Penyalahgunaan DD dan ADD Desa Pattallassang: Terdakwa Dituntut Pidana Penjara, Denda dan Uang Pengganti

Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Penyalahgunaan DD dan ADD Desa Pattallassang: Terdakwa Dituntut Pidana Penjara, Denda dan Uang Pengganti

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantaeng membacakan tuntutan terhadap Terdakwa (AZ) mantan Penjabat Kepala Desa Pattallassang di Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng, dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar. Selasa (7 April 2026).

Tuntutan Pidana dan Uang Pengganti

Dalam amar tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Dakwaan Subsidiar, yakni melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun poin-poin tuntutan yang diajukan JPU, adalah:
– Pidana Pokok: Penjara selama 2 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp100.000.000 (subsider 3 bulan kurungan).
– Uang Pengganti: Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp635.852.003.
– Ketentuan Tambahan: Jika uang pengganti tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.
Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Modus Operandi: Rekening Pribadi dan Administrasi Fiktif

Kasus ini mencuat pada Juni 2025, tak lama setelah Terdakwa AZ diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa Pattallassang pada 8 Mei 2025.

Berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa melakukan pencairan Dana Desa Tahap I sebesar kurang lebih Rp700 juta.

Alih-alih dikelola melalui mekanisme keuangan desa yang sah, Terdakwa justru menguasai dana tersebut secara pribadi dengan rincian:
1. Rp500 juta ditransfer langsung ke rekening pribadi terdakwa.
2. Rp200 juta lebih ditarik secara tunai dan berada dalam penguasaan pribadi tanpa melibatkan bendahara desa.

Terdakwa berdalih tindakan tersebut dilakukan untuk “mengamankan” dana.
Namun, penggunaan uang tersebut ditemukan tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang jelas.

Untuk menutupi penyimpangan, terdakwa memerintahkan pembuatan dokumen dengan tanggal mundur (backdate) serta penggunaan nota kosong yang telah ditandatangani seolah-olah terjadi transaksi yang sah.

Kesaksian Ahli dan Dampak Sosial

Ahli dari Inspektorat Kabupaten Bantaeng yang hadir dalam persidangan menegaskan bahwa kerugian negara sebesar Rp635.851.354 muncul sejak dana dipindahkan ke rekening pribadi.

Menurut Ahli, tindakan tersebut merupakan penyimpangan fatal terhadap prinsip pengelolaan keuangan negara.

Dampak dari tindakan terdakwa tidak hanya merugikan finansial, tetapi juga melumpuhkan pelayanan publik. Kebijakan terdakwa yang menutup kantor desa dan memberhentikan perangkat desa secara sepihak sempat memicu ketegangan massa hingga terjadi penyegelan kantor desa oleh warga yang geram.

Agenda Sidang Selanjutnya

Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 14 April 2026 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para kepala desa di Kabupaten Bantaeng agar tetap patuh pada prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola anggaran rakyat.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *