Kasus sengketa lahan seluas 528 meter persegi di Dusun Bonto Nompo, Desa Gantarang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, kini memasuki babak baru.
Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto melalui Panitera terjun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan objek perkara, Jumat (10/4/2026).

Konflik ini mencuat setelah lahan yang diklaim telah dibeli oleh Kepala Desa Gantarang, H. Nasir Nara, pada tahun 2003 dari penjual bernama Moncong Bin Sabirin, tiba-tiba digugat oleh pihak lain.
Pemeriksaan Setempat oleh PN Jeneponto
Kehadiran tim dari PN Jeneponto di lokasi sengketa bertujuan untuk melakukan pengecekan menyeluruh terkait batas-batas objek tanah serta memverifikasi data dan bukti kepemilikan di lapangan.
Langkah ini diambil guna mencari kebenaran materiil sebelum kasus berlanjut lebih jauh di persidangan.
Pantauan di lokasi, proses pengecekan berlangsung kondusif dengan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian setempat, Babinsa, serta dihadiri oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak.
Pihak Penggugat Optimis Kantongi Bukti Sah
Kuasa Hukum pihak penggugat (Basse dan Hamid), Alif Zulfakar, SH, menegaskan bahwa pihaknya memiliki landasan hukum yang kuat untuk memenangkan sengketa ini.
“Kami memandang bahwa permasalahan ini memerlukan penyelesaian yang jelas dan berpijak pada bukti yang sah. Kami saat ini berdiri di sini mewakili pihak penggugat, yakni Basse dan Hamid,” ujar Alif Zulfakar kepada awak media di lokasi.
Alif menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal sengketa ini secara profesional hingga tuntas di meja hijau.
“Proses selanjutnya akan kami kawal secara profesional. Kami akan berusaha keras meyakinkan persidangan nantinya bahwa klien kami adalah pihak yang sah dan berhak penuh atas lahan tersebut,” tegasnya.
Menunggu Putusan Yang Adil
Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi atau tanggapan lebih lanjut dari pihak tergugat terkait klaim kepemilikan lahan tersebut.

Kasus ini kini menjadi sorotan warga Desa Gantarang, mengingat keterlibatan pejabat desa setempat dalam pusaran sengketa.
Masyarakat kini menanti putusan akhir dari Pengadilan Negeri Jeneponto untuk menentukan siapa pemilik sah atas lahan yang memicu ketegangan antar warga tersebut.*(Ar1es).












