Beranda / Polres Jeneponto / Sempat Dihentikan Polisi, Tambang Galian C Ilegal di Desa Sapanang Jeneponto Kembali Beroperasi

Sempat Dihentikan Polisi, Tambang Galian C Ilegal di Desa Sapanang Jeneponto Kembali Beroperasi

Jeneponto – Tambang Galian C di Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kembali beroperasi bebas meski telah dinyatakan ilegal.

Pantauan awak media 1nasional.id di lokasi tambang Galian C di Desa Sapanang pada Jum’at (03 April 2026), terlihat tambang tersebut terus beroperasi meski sudah dinyatakan ilegal dan pernah disegel atau ditutup oleh polisi.

Di lokasi tersebut, terlihat ada dua alat berat jenis excavator dan dump truck (DT) yang beroperasi.

(dokumentasi foto 1nasional.id pada Jum’at siang, 3-4-2026)

Salah satu warga sekitar yang ditemui, merasa resah dengan kerusakan infrastruktur yang diakibatkan aktivitas tambang tersebut.

“Meresahkan sekali ki itu tambang ka pak, kebun keluarga kami juga rusak, padahal beberapa waktu yang lalu banjir dan sempat itu tambang ditutup sama polisi, eh beroperasi ki lagi,” kata salah satu warga Desa Sapanang yang enggan disebutkan namanya

Warga tersebut juga meminta kepada pihak berwenang diminta segera bertindak tegas.

“Mohon ini menjadi perhatian serius bagi Polisi dalam hal ini Polres Jeneponto dan Pemerintah Daerah, karena dampaknya tidak hanya pada kerusakan sumber daya alam, tetapi juga pada integritas aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi dan menegakkan aturan dengan tegas,” kata dia.

“Intinya pak, kegiatan tambang ilegal ini semakin membuat kami resah, ituji,” pungkasnya.

Apa itu Izin Usaha Tambang Galian C?

Untuk diketahui berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan galian C ilegal tanpa Izin (IUP), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar”.

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa adanya Izin Usaha Penambangan atau SIUP dan izin pertambangan rakyat, diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *