Beranda / Makassar / SEMMI Sulsel Tantang Semua Direksi PT KIMa Lakukan Transparansi Terkait Dugaan Pengelolaan Limbah

SEMMI Sulsel Tantang Semua Direksi PT KIMa Lakukan Transparansi Terkait Dugaan Pengelolaan Limbah

Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Pengurus Wilayah Sulawesi Selatan menyampaikan keprihatinan sekaligus kritik keras terhadap semua Direksi di PT Kawasan Industri Makassar (KIMa) terkait dugaan adanya praktik ketidaktransparanan dan potensi penyimpangan dalam pengelolaan limbah di kawasan industri tersebut.

SEMMI menilai bahwa sebagai perusahaan milik negara (BUMN), KIMa seharusnya menjadi contoh dalam penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik.

Namun, berdasarkan temuan di lapangan, terdapat dugaan praktik kecurangan dan berpotensi merugikan pihak tertentu.

Ketua Umum SEMMI Sulsel, Andi Muh. Idik Indra, menyampaikan bahwa SEMMI sangat menyayangkan dugaan praktik tersebut, mengingat posisi KIMa sebagai entitas yang membawa nama negara.

“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan praktik kecurangan ini. KIMa adalah entitas yang membawa nama negara, sehingga seharusnya dikelola secara profesional dan akuntabel serta menjadi support system bagi pertumbuhan ekonomi nasional, bukan justru menimbulkan kecurigaan publik,” tegas Indra.

Indra juga mengatakan bahwa berdasarkan temuan dan penelusuran internal SEMMI Sulsel, pihaknya secara terbuka menantang jajaran direksi, khususnya yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah di PT Kawasan Industri Makassar, untuk segera memberikan klarifikasi dan transparansi kepada publik.

“Kami menantang seluruh jajaran direksi untuk memberikan transparansi. Jika tidak ada yang disembunyikan, maka seharusnya tidak ada alasan untuk menutup informasi kepada publik,” kata Indra.

SEMMI Sulsel juga mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut.

“Setiap praktik yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola perusahaan BUMN, apabila terbukti, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana berat, bahkan hingga penjara seumur hidup. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Oleh karena itu, kami mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan audit serta pemeriksaan terhadap PT Kawasan Industri Makassar,” tegas Indra.

SEMMI Sulsel menegaskan akan terus mengawal isu ini dan segera melakukan konsolidasi akbar jika tidak ada klarifikasi dari pihak terkait.

“Kami pertegas, bahwa kami akan terus mengawal persoalan ini dan siap melakukan konsolidasi akbar apabila tidak ada itikad baik untuk memberikan klarifikasi dan transparansi data terkait dugaan tersebut,” kata Indra.
*(Wawan ChopeL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *