Sekretaris Komisi D Bidang Pembangunan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Rahman (H. Tompo), memberikan perhatian serius terhadap penggunaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel yang terletak di Kabupaten Bantaeng.
Sorotan ini terkait dengan pembangunan kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di atas lahan tersebut.
Lokasi pembangunan gedung SPPG tersebut diketahui berada di Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng.
Abdul Rahman menegaskan bahwa meskipun program tersebut memiliki tujuan yang baik, aspek legalitas dan koordinasi pemanfaatan aset tidak boleh diabaikan.
Pentingnya Koordinasi dan Administrasi
Menurut legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, penggunaan aset daerah oleh pihak ketiga seharusnya dikomunikasikan secara transparan dengan pihak DPRD.
Hal ini dinilai krusial mengingat lokasi tersebut berada di daerah pemilihannya dan menyangkut tata kelola kekayaan daerah.
“Kita mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai sesuatu yang wajib terlaksana. Tapi, yang kita soal adalah tertib administrasinya penggunaan aset tersebut,” ujar Abdul Rahman saat ditemui di kantor sementara DPRD Sulsel, Kompleks Dinas Bina Marga Sulsel, Kota Makassar pada Kamis (09/04/2026).
Mantan Ketua DPRD Bantaeng ini mengaku telah melakukan kroscek kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng.
Berdasarkan keterangan pihak Pemkab, lahan tersebut memang benar merupakan aset Pemprov Sulsel.
“Pemda Bantaeng bilang ini aset pemerintah provinsi, sehingga menjadi sepatutnya kami untuk mempertanyakan mengapa ini asal dibangun saja,” tuturnya.

Mencegah Kebocoran Pendapatan Daerah
Lebih lanjut, Abdul Rahman menekankan bahwa setiap pemanfaatan aset Pemprov oleh pihak luar perlu melalui mekanisme pembahasan yang matang.
Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi kehilangan atau kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia juga mengingatkan bahwa penataan aset selama ini selalu menjadi poin krusial yang menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Inventarisasi dan legalitas pemanfaatan aset harus jelas agar tidak menjadi temuan di kemudian hari.
“Makanya, kita meminta pembangunan kantor SPPG yang dibawahi Badan Gizi Nasional (BGN) itu harus dikoordinasikan juga ke DPRD. Tujuannya agar kami bisa mengawal prosesnya demi kesuksesan program MBG itu sendiri tanpa menabrak aturan administrasi,” pungkasnya.(**/*)



