Beranda / Berita Nasional / Praktisi Hukum Minta BPK Untuk Mengaudit 8 Tenaga Ahli Bupati Bantaeng

Praktisi Hukum Minta BPK Untuk Mengaudit 8 Tenaga Ahli Bupati Bantaeng

Yudha Jaya SH, salah satu praktisi hukum di Kabupaten Bantaeng, meminta kepada BPK untuk mengaudit kinerja 8 Tenaga Ahli Bupati Bantaeng.

Perihal tersebut disampaikan Yudha Jaya SH kepada media ini pada Senin (09 Februari 2026).

Yudha Jaya mengatakan: “Menyoal Surat keputusan (SK) Bupati Bantaeng Nomor 100.3.3.2/3/UMUM/IV/2025 tentang Penunjukan Tenaga Ahli Bupati Bantaeng Tahun Anggaran 2025, sepertinya itu bersoal dan bermasalah”.

“SK yang ditanda tangani oleh Muhammad Fathul Fauzy Nurdin selaku Bupati Bantaeng pada tanggal 14 April 2025 tersebut terkesan tidak sesuai dengan efesiensi anggaran yang digaungkan oleh pemerintah pusat yang jika dijumlah total mencapai setengah milyar rupiah sampai akhir Tahun 2025,” kata Yudha Jaya.

Praktisi hukum itu menegaskan bahwa delapan orang Tenaga Ahli (TA) Bupati Bantaeng Non ASN ini diduga tidak memiliki standar kualifikasi keahlian (Syarat Administrasi) dibidangnya masing-masing.

“Tidak jelas juga laporan pertanggung jawabannya ke publik, sehingga terkesan jabatan utang politik dan sarat Nepotisme (Kekeluargaan) yang mana ke delapan orang TA tersebut digaji sebesar Rp5.000.000 perbulan yang penggajiannya sesuai SK itu bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng dan alokasi anggarannya dititip di Bagian Umum Sekertariat Pemda Bantaeng Tahun 2025,” tegas Yudha.

“Selaku praktisi Hukum, saya meminta Kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan agar melakukan audit terhadap ke delapan Tenaga Ahli Bupati Bantaeng tersebut, karena jangan sampai ada celah hukum yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara,” kata Yudha Jaya SH.**

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *