Beranda / Pemkab Bantaeng / Praktisi Hukum Kecam Mutasi PNS Dukcapil Bantaeng, Desak Bupati Mencopot Pejabat Terkait

Praktisi Hukum Kecam Mutasi PNS Dukcapil Bantaeng, Desak Bupati Mencopot Pejabat Terkait

Kebijakan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bantaeng, menuai kritik tajam.

Praktisi Hukum Bantaeng, Yudha Jaya, S.H menyoroti Surat Keputusan (SK) Bupati Bantaeng Nomor 100.3.3.2/16/BKPSDM/II/2026 sebagai sebuah kekeliruan fatal yang berpotensi mencederai sistem pemerintahan.

SK yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantaeng tersebut, yang mengatur tentang mutasi, penurunan pangkat, dan jabatan, dianggap cacat hukum oleh Yudha Jaya.

Tuduhan Diskriminasi dan Preseden Buruk

Yudha Jaya memaparkan detail kasus yang menjadi dasar kritiknya.
Praktisi hukum itu menyebutkan adanya penurunan kepangkatan yang drastis, dari IV.a (golongan Kepala Bidang) menjadi III.d (golongan Kepala Seksi).

Tak hanya itu, jabatan yang bersangkutan juga dicopot dari Kepala Bidang di Dinas Dukcapil Bantaeng menjadi Kepala Seksi di Kelurahan Bonto Langkasa, Kabupaten Bantaeng.

“Ini bentuk diskriminatif dari seorang atasan terhadap bawahannya dan bentuk preseden buruk di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bantaeng saat ini,” tegas Yudha Jaya kepada media, Jumat (10/04/2026).

Desakan Pencopotan Pejabat Berwenang

Mengingat dampak negatif yang ditimbulkan, Yudha Jaya meminta Bupati Bantaeng, Muhammad Fathul Fauzy Nurdin, untuk bertindak tegas.

Yudha Jaya mendesak agar Kepala BKPSDM Bantaeng dan Kepala Dinas Dukcapil Bantaeng segera dicopot dari jabatannya.

“Karena preseden buruk itu, saya minta Bupati Bantaeng Muhammad Fathul Fauzy Nurdin untuk segera mencopot Kepala BKPSDM Bantaeng dan Kapala Dinas Dukcapil Bantaeng,” kata Yudha Jaya.

Yudha beralasan bahwa kedua pejabat tersebut bertanggung jawab atas timbulnya polemik dan kegaduhan di masyarakat.

Selain itu, kebijakan yang dinilai keliru ini dikhawatirkan dapat melumpuhkan sistem pemerintahan, terlebih isu ini telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bantaeng beberapa hari sebelumnya.

Implikasi Lanjut

Kasus mutasi PNS Dukcapil Bantaeng ini, kini menjadi sorotan publik dan menanti respon dari pihak Pemerintah Kabupaten Bantaeng, khususnya Bupati.

Desakan pencopotan pejabat BKPSDM dan Dukcapil menambah tekanan pada kepemimpinan Muhammad Fathul Fauzy Nurdin untuk segera menyelesaikan polemik ini dan memastikan tata kelola kepegawaian berjalan sesuai aturan.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan keadilan dalam mutasi dan promosi jabatan di lingkungan birokrasi.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *