Jajaran Kepolisian Sektor Batang, Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Jumat, (27/03/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang terduga pelaku serta menyelamatkan seorang balita (bayi) yang diduga telah diperjualbelikan.
Kepolisian (Polsek Batang Polres Jeneponto) berhasil mengungkap kasus dugaan TPPO ini, setelah menerima informasi dari pihak penyidik Polda Sulawesi Selatan, bahwa terduga pelaku dan bayi yang telah diperjualbelikan berada di wilayah Polsek Batang.
Dari hasil penyelidikan, aparat kepolisian Polsek Batang berhasil mengamankan seorang wanita terduga pelaku yang diduga terlibat dalam praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Terduga pelaku diamankan di Lingkungan Tanggakan, Kelurahan Togo Togo, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang bayi laki-laki yang diduga menjadi korban dalam kasus TPPO tersebut.
Setelah berhasil diamanakan, Terduga pelaku dan seorang bayi laki laki tersebut kini diserahkan ke pihak kepolisian Polda Sulsel untuk mendapatkan perlindungan dan perawatan.
Sementara terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Batang, Iptu Purwanto mengatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan kejahatan kemanusiaan yang melanggar hukum dan hak asasi manusia.

“Kasus ini masih dalam pengembangan oleh pihak kepolisian. Terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata Kapolsek Purwanto.
Video pengungkapan kasus:
*(Aries inews Jeneponto).












