Sebagai langkah nyata dalam mengoptimalkan perlindungan aset negara dan kepastian hukum, Kejaksaan Negeri Bantaeng resmi menjalin kerja sama strategis dengan Perum Bulog Kantor Cabang Bulukumba.
Sinergi ini dikukuhkan melalui penandatanganan “Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding)” terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kamis (9 April 2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, S.H., C.N didampingi Kasi DaTUN, Puji Astuty, S.H serta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Turut hadir dalam seremoni tersebut, Pemimpin Cabang Perum Bulog Bulukumba, Faisal Armin beserta jajaran manajemen terkait.
Ruang Lingkup Kerja Sama
Kesepakatan ini mencakup tiga poin krusial dalam kewenangan Kejaksaan sebagai Pengacara Negara, yaitu:
1. Pemberian Bantuan Hukum:
Pendampingan dalam sengketa hukum di pengadilan maupun luar pengadilan.
2. Pertimbangan Hukum:
Memberikan pendapat hukum (legal opinion) atau pendampingan hukum (legal assistance).
3. Tindakan Hukum Lainnya:
Peran mediator atau fasilitator dalam penyelesaian sengketa antarinstansi.
“Penandatanganan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menjalankan peran sebagai Pengacara Negara dan kami hadir untuk memberikan dukungan hukum penuh bagi instansi Pemerintah dan BUMN agar setiap langkah kebijakan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” kata Kajari Hadi Sukma Siregar.

Optimalkan Perlindungan Aset Negara
Di sisi lain, Pemimpin Cabang Perum Bulog Bulukumba, Faisal Armin, menyambut baik kolaborasi ini.
Menurut Faisal, dukungan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) sangat krusial dalam memastikan operasional Bulog di wilayah kerja Bulukumba dan sekitarnya berjalan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak berharap:
* Koordinasi Efektif: Terciptanya jalur komunikasi yang cepat dalam penyelesaian kendala hukum di lapangan.
* Mitigasi Risiko: Langkah pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan aset.
* Kepastian Hukum: Menjamin setiap kebijakan pengadaan maupun distribusi pangan nasional terlindungi secara hukum.

Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan Perum Bulog dapat lebih fokus pada pelayanan publik dan ketahanan pangan tanpa terhambat oleh permasalahan administrasi atau sengketa hukum yang berlarut-larut.
*(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).









