Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Bantaeng berhasil mengamankan seorang pria berinisial NA alias UD (35) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Pelaku nekat memasang kamera tersembunyi (CCTV) di dalam toilet umum kawasan Pantai Seruni, Kelurahan Tappanjeng, Kabupaten Bantaeng.
Kronologi Penemuan Kamera
Kejadian ini terungkap pada Selasa, (7 April 2026), sekitar pukul 12.30 Wita berawal saat seorang wanita berinisial SU singgah di Masjid kawasan Pantai Seruni untuk menunaikan shalat.
Saat berada di dalam toilet wanita, korban dikagetkan dengan keberadaan kamera CCTV yang terpasang dan terbungkus kain di sudut ruangan.
“Korban langsung mengambil kamera tersebut dan mengecek isinya. Setelah memory card dimasukkan ke ponsel korban, ternyata sudah banyak rekaman orang lain yang terekam saat sedang buang air kecil,” ujar Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, S.H., M.H. Minggu (12 April 2026).
Proses Penangkapan
Pasca menerima laporan dari korban, Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin oleh Aipda Sabil bergerak cepat melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi guna mengidentifikasi pelaku.
Merasa identitasnya mulai terendus pihak berwajib, pelaku NA akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri.
Tim Resmob kemudian menjemput pelaku kemudian dibawa ke Posko Resmob Polres Bantaeng untuk dilakukan interogasi mendalam.
Motif Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Berikut adalah poin utama hasil interogasi:
– Cara Beraksi:
Pelaku memasang kamera pada malam hari dengan cara membungkus dan melilitnya menggunakan kain agar tidak mudah terlihat oleh pengguna toilet.
– Motif Utama:
Pelaku berdalih tindakan tersebut dilakukan untuk koleksi pribadi guna meningkatkan gairah atau nafsu seksualnya.
– Target pemasangan cctv:
Kamar mandi/toilet wanita di area publik.
Status Hukum
Saat ini, pelaku NA beserta barang bukti berupa satu unit kamera CCTV telah diamankan di Mapolres Bantaeng.
“Pelaku kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas AKP Gunawang.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mengecek kondisi sekitar saat menggunakan fasilitas umum.
*(Humas Polres Bantaeng).












