Beranda / Pemkab Bantaeng / Kejar WTP ke-11, Bupati Bantaeng Fathul Fauzy Nurdin Tekankan OPD Kooperatif Selama Audit Rinci BPK

Kejar WTP ke-11, Bupati Bantaeng Fathul Fauzy Nurdin Tekankan OPD Kooperatif Selama Audit Rinci BPK

Pemerintah Kabupaten Bantaeng secara resmi memulai tahapan audit rinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Dimulainya audit ini ditandai dengan digelarnya Entry Meeting bersama Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Selasa (7/4/2026).

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, didampingi Sekretaris Daerah, H. Abdul Wahab, Asisten Bidang Administrasi Umum, dr. H. Sultan, Inspektur Daerah, Muh. Rivai Nur, serta dihadiri oleh jajaran Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Bantaeng.

Tekankan Kedisiplinan Data

Dalam arahannya, Bupati Fathul Fauzy Nurdin memberikan apresiasi atas kehadiran tim BPK RI untuk melaksanakan tahapan pemeriksaan lanjutan.

Ia menegaskan kepada seluruh pimpinan Perangkat Daerah agar memberikan dukungan penuh terhadap proses audit ini dengan bersikap proaktif dan transparan.

“Saya meminta kepada seluruh OPD untuk lebih detail dalam menyiapkan data-data yang dibutuhkan serta bersikap kooperatif. Kehadiran BPK di sini adalah untuk meyakinkan bahwa secara administrasi, apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Bupati.

Beliau juga mengingatkan agar hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya dijadikan bahan evaluasi mendalam. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki kekurangan yang ada sehingga tata kelola keuangan semakin akuntabel.

Target WTP ke-11 Berturut-turut

Kabupaten Bantaeng memiliki rekam jejak yang impresif dalam pengelolaan keuangan dengan berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 kali berturut-turut.

Bupati berharap sinergi yang baik antara OPD dan tim pemeriksa dapat mengantar Bantaeng meraih opini serupa tahun ini.

“Mudah-mudahan tahun ini kita kembali meraih opini WTP. Jika tercapai, ini akan menjadi kado istimewa yakni WTP ke-11 bagi Kabupaten Bantaeng,” tambahnya.

Mekanisme Pemeriksaan BPK

Di tempat yang sama, Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Sulsel, Herliani Mustafa, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan akan berlangsung selama total 40 hari.

Rinciannya, 32 hari dilakukan langsung di lapangan (Kabupaten Bantaeng) dan 8 hari sisanya dilakukan di Makassar untuk penyusunan laporan.

Herliani menekankan bahwa tujuan audit ini adalah memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap undang-undang, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

“Hasil dari pemeriksaan ini nantinya akan menghasilkan opini. Namun perlu diingat, opini bukanlah pemberian dari kami, melainkan potret dari kinerja pengelolaan keuangan yang dilakukan pemerintah daerah. Kami hanya memotret apa yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran,” jelas Herliani.

Dengan dimulainya pemeriksaan terinci ini, Pemkab Bantaeng berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan demi kesejahteraan masyarakat dan integritas birokrasi.

**(Humas Pemkab Bantaeng)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *