Jajaran Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Bantaeng berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian rumah kosong yang terjadi di tengah momentum cuti dan libur Lebaran.
Dua orang pria terduga pelaku kini telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Mapolres Bantaeng.
Pengungkapan kasus ini menjadi atensi lantaran pelaku secara spesifik memanfaatkan kelengahan para korban yang meninggalkan rumah dalam keadaan tidak berpenghuni selama masa mudik atau liburan.
Kronologi Kejadian dan Pelaporan
Aksi pencurian tersebut menyasar kediaman milik Asriany Nur, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berlokasi di Jalan Monginsidi, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Berdasarkan data kepolisian, peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (22 Maret 2026), sekitar pukul 11.05 Wita.
Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Kasus ini merupakan tindak pidana konvensional berupa pencurian rumah kosong. Kejadiannya memang berlangsung pada 22 Maret, namun laporan resmi baru kami terima dari pihak korban pada tanggal 31 Maret,” ujar AKP Gunawang Amin. Sabtu (4 April 2026).
Setelah menyadari rumahnya disatroni maling, korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari dalam kediamannya ke Polres Bantaeng.
Modus Operandi dan Kerugian Korban
Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi mengungkap modus operandi kedua terduga pelaku yang berinisial FK (30 tahun) dan AR (24 tahun).
Mereka melancarkan aksinya dengan cara merusak dan masuk melalui jendela kamar bagian belakang rumah korban.
“Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil berbagai barang berharga. Berdasarkan laporan, barang-barang yang raib antara lain satu unit Tablet Samsung, tiga buah jam tangan berbagai merek (Alexandre Christie, Galaxy watch7, Guess), satu buah tas merek Marc Jacobs, satu buah kipas angin portabel, satu unit headset JBL, satu buah bor listrik, satu buah gurinda listrik, serta dua buah jaket dan topi,” urai Kasat Reskrim secara rinci.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai sekitar Rp 8 juta.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan
Merespons laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bantaeng berkolaborasi dengan Tim Opsnal Intelkam langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan informasi di lapangan.
Kerja keras tim membuahkan hasil. Polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan identitas kedua terduga pelaku.
Tak lama kemudian, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan keduanya yang sedang berada di rumah salah seorang temannya di Kampung Kayangan, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu.
“Tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan FK (30) dan AR (24),” imbuh AKP Gunawang.
Usai penangkapan, polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang-barang hasil kejahatan.
Hasilnya, beberapa barang bukti berhasil diamankan petugas dari berbagai lokasi penyimpanan yang berbeda.
“Dari hasil interogasi, kami juga mendapatkan fakta mengejutkan bahwa para terduga pelaku ini diduga sudah sering kali melakukan tindak pidana pencurian di wilayah lain,” ungkapnya.
Saat ini, FK dan AR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Imbauan Kamtibmas untuk Masyarakat
Di akhir keterangannya, Kasat Reskrim AKP Gunawang Amin mengapresiasi kinerja cepat anggotanya di lapangan.
Ia juga mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat Bantaeng untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong untuk waktu yang lama.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, jika akan bepergian jauh, mudik, atau liburan dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, mohon kerjasamanya untuk melaporkan hal tersebut kepada aparat setempat, baik itu Bhabinkamtibmas maupun kantor polisi terdekat. Dengan adanya laporan tersebut, kami akan meningkatkan patroli di area pemukiman warga untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,” tegas AKP Gunawang Amin.
*(Humas Polres Bantaeng).












