Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, S.H., C.N bersama jajaran fungsional dan struktural mengikuti Seminar Nasional bertajuk “Komersialisasi Hak Cipta Lagu dan Merek dalam Perspektif Penegakan Hukum”. Rabu, 8 April 2026.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung ini diikuti secara daring melalui sarana video conference dari Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Optimalisasi Penegakan Hukum HKI
Seminar ini dilaksanakan sebagai langkah strategis Korps Adhyaksa dalam merespons dinamika hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang kian kompleks.
Fokus utama pembahasan adalah bagaimana menyelaraskan antara aspek ekonomi (komersialisasi) dengan perlindungan hukum yang tegas bagi pemegang hak cipta dan merek.
Kajari Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, menyampaikan bahwa keikutsertaan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi di jajaran kejaksaan dalam menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan pelanggaran HKI.
“Melalui seminar ini, kami berupaya meningkatkan pemahaman serta optimalisasi penanganan perkara HKI. Tujuannya agar penegakan hukum di wilayah Bantaeng tetap profesional, berintegritas, dan mampu melindungi hak-hak masyarakat maupun pelaku industri kreatif,” ujar Hadi Sukma Siregar.
Kejaksaan Mendukung Industri Kreatif
Dalam seminar tersebut, ditekankan bahwa penegakan hukum yang kuat terhadap hak cipta lagu dan merek bukan sekadar masalah pidana, melainkan juga instrumen untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.
Jaksa diharapkan tidak hanya cakap secara prosedural, tetapi juga memahami nilai ekonomis dan mekanisme komersialisasi di balik sebuah karya.
Peningkatan kapasitas ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pemilik merek dan pencipta lagu, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan pelanggaran hukum di bidang HKI.
Kegiatan berlangsung khidmat dengan sesi diskusi yang membedah berbagai studi kasus terbaru di Indonesia, guna memperkaya perspektif para Jaksa dalam menjalankan tugas sebagai penuntut umum yang profesional dan berintegritas.***









