Bupati Bantaeng, Muhammad Fathul Fauzy Nurdin, secara resmi menunjuk dr. Andi Ihsan, S.Ked, M.Kes, untuk mengisi posisi strategis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Bantaeng (dulu disebut Bappeda).

Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800/10/BKPSDM/IV/2026 yang ditetapkan langsung oleh Bupati pada Kamis, 9 April 2026.
Amanah Baru di Tengah Pengabdian
dr. Andi Ihsan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng, kini memikul tanggung jawab ganda.
Selain mengurusi sektor kesehatan, ia dipercaya Bupati Bantaeng untuk memimpin arah perencanaan pembangunan serta riset di Kabupaten Bantaeng.
Dalam surat perintah tersebut, Bupati Bantaeng menegaskan bahwa penunjukan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.
“Terhitung mulai tanggal 9 April 2026, disamping jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan, (dr. Andi Ihsan) juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Bantaeng,” bunyi poin pertama instruksi Bupati tersebut.
Dasar Hukum Penunjukan
Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa landasan hukum yang kuat, di antaranya:
• UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
• UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
• PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
• Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 terkait kewenangan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian.
Sosok Berpengalaman
Penunjukan dr. Andi Ihsan dinilai sebagai langkah strategis mengingat senioritas dan pangkatnya sebagai Pembina Utama Muda (IV/c).
Dengan latar belakang manajerial di Dinas Kesehatan, ia diharapkan mampu membawa efisiensi dan inovasi di tubuh Bapperida Bantaeng.
Bupati Muhammad Fathul Fauzy Nurdin dalam suratnya berpesan agar pejabat yang ditunjuk dapat menjalankan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab demi kelancaran roda pemerintahan di Kabupaten Bantaeng.












