Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (11/4/2026), Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan kecukupan alat bukti yang sah.
Kasus ini kini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang dikumpulkan, KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan GSW dan YOG sebagai tersangka,” ujar Asep Guntur dalam siaran pers.
Guna kepentingan proses penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
GSW dan YOG akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 April hingga 30 April 2026.
Konstruksi Perkara dan Modus Operandi
Berdasarkan keterangan awal, GSW diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Bupati untuk melakukan tekanan atau pemerasan terhadap para pejabat di Pemkab Tulungagung.
Dalam menjalankan aksinya, GSW disinyalir dibantu oleh YOG selaku ajudan pribadinya untuk mengoordinasikan permintaan sejumlah uang atau setoran dari para ASN di lingkungan tersebut.
Jeratan Pasal
Atas perbuatannya, kedua tersangka (GSW dan YOG) dijerat dengan pasal berlapis dalam undang-undang tindak pidana korupsi:
1. Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu).
2. Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tentang gratifikasi).
3. Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dalam kasus ini serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Penahanan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam membersihkan praktik pungutan liar dan pemerasan di birokrasi pemerintahan daerah.(*/*)












