Bantaeng, 1 September 2026.
Kabar dugaan pengambilan paksa sebuah mobil di wilayah Kabupaten Bantaeng menjadi perhatian.
Darwin Ningra meminta bantuan masyarakat untuk menemukan kendaraan yang menurut keterangannya telah diserahkan secara sah sebagai jaminan pinjaman, namun beberapa bulan kemudian diduga diambil paksa oleh sejumlah orang yang tidak dikenalnya.
Menurut Darwin, persoalan bermula ketika seseorang meminjam uang kepadanya dengan menyerahkan satu unit mobil sebagai jaminan.
Pihak yang menyerahkan kendaraan tersebut, kata Darwin, mengaku sebagai pemilik sekaligus pihak yang menguasai kendaraan.
Sebelum menerima mobil tersebut, Darwin mengaku telah melakukan pengecekan terhadap dokumen dan identitas kendaraan.
Nomor rangka dan nomor mesin disebut telah dicocokkan dengan data yang tercantum dalam BPKB dan STNK dan dinyatakan sesuai.
Selain itu, Darwin menyebut dirinya juga menerima dokumen perjanjian yang telah ditandatangani di atas materai.
Ia juga diberikan barcode yang digunakan untuk pengisian bahan bakar kendaraan.
Namun, situasi berubah beberapa bulan kemudian.
Saat kendaraan tersebut berada di jalan poros Bantaeng, mobil itu disebut didatangi dan kemudian diambil oleh beberapa orang yang tidak dikenal oleh Darwin.
Ia menyebut kendaraan tersebut diambil secara paksa.
Atas kejadian itu, Darwin Ningra telah membuat laporan kepada Polres Bantaeng.
Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan keberadaan kendaraan dapat segera diketahui.
“Saya memohon bantuan teman-teman semua. Apabila ada yang melihat, mengetahui keberadaan, atau mendapatkan informasi mengenai mobil tersebut, mohon segera menghubungi kami atau Polres Bantaeng,” demikian permohonan Darwin.
Darwin juga mengajak masyarakat untuk membantu menyebarluaskan informasi tersebut.
Ia berharap informasi yang beredar dapat membantu menemukan kendaraan sekaligus menjadi petunjuk bagi aparat penegak hukum dalam mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kasus ini kini diharapkan dapat diproses melalui jalur hukum.
Semua pihak yang disebut atau diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan keterangan sesuai proses hukum yang berlaku.
(Sumber: Darwin Ningra)
Tembusan:
Polres Bantaeng
Polda Sulawesi Selatan
Mabes Polri
Divisi Humas Polri
#KomisiIIIDPRRI
#Bantaeng
#InfoKehilangan
#MohonBantuan
#DarwinNingra












