Kawasan Karst Bontolempangan di Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, kembali menjadi sorotan tajam.
Hingga Senin (22/6/2026), aktivitas pengambilan material gunung yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi masih terus berlangsung tanpa hambatan berarti.
Alat berat dan armada pengangkut terlihat mondar-mandir menggerus perbukitan karst, memicu kekhawatiran serius akan kerusakan ekologis permanen di salah satu bentang alam paling vital di Sulsel.
Fakta di lapangan bertolak belakang dengan regulasi perlindungan kawasan karst yang ketat.
Ketika dikonfirmasi langsung di lokasi, penanggung jawab kegiatan, Hambali, secara terbuka mengakui bahwa operasionalnya berjalan tanpa legalitas.
“Iya, saya yang bertanggung jawab di sini. Untuk izinnya memang belum ada,” ujar Hambali singkat namun tegas saat dimintai keterangan oleh salah satu tim investigasi, Fajar Ahmad.
Pengakuan ini sontak memperkuat dugaan pelanggaran hukum lingkungan dan pertambangan ilegal (illegal mining) yang selama ini dicurigai warga.
Ironisnya, meski aktivitas ini telah menjadi rahasia umum dan dilaporkan ke berbagai pihak, hingga berita ini diturunkan, Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Maros belum memberikan tanggapan maupun penjelasan resmi.
Sikap diam ini memancing tanda tanya besar: Apakah ada pembiaran terselubung terhadap perusakan aset alam negara?
Karst Bontolempangan: Bukan Sekadar Bukit Biasa
Kawasan Karst Bontolempangan bukan lahan kosong yang bisa dikeruk sesuka hati.
Secara geologis dan ekologis, ini adalah daerah tangkapan air (catchment area) utama bagi masyarakat sekitar.
Struktur batuan kapur di kawasan karst berfungsi sebagai spons raksasa yang menyerap dan menyimpan air hujan, lalu melepaskannya secara perlahan ke mata air dan sumur warga di musim kemarau.
Pengerukan yang mengubah kontur tanah dan merusak vegetasi penutup akan memutus siklus hidrologi alami ini.
Dampaknya bukan hanya longsor atau banjir bandang saat hujan, tetapi juga kekeringan kronis dan hilangnya sumber air bersih saat kemarau tiba.
Kerusakan pada ekosistem karst bersifat irreversible. Sekali rusak, butuh ratusan tahun untuk pulih, jika bisa pulih sama sekali.
LBH Suara Panrita Keadilan: Ini Pembiaran, Bukan Kelalaian Biasa
Menanggapi fakta di lapangan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros melalui kuasa hukumnya, Muh. Irwandi, menyatakan sikap keras.
Ia menilai kelambanan aparat dalam merespons laporan warga adalah bentuk kegagalan fungsi pengawasan yang berbahaya.
“Ini merupakan bentuk pembiaran yang harus menjadi perhatian serius. Apalagi yang mengalami pengerukan adalah kawasan perbukitan yang diduga merupakan bagian dari bentang alam karst yang memiliki fungsi ekologis penting,” tegas Irwandi.
Irwandi menekankan bahwa APH tidak boleh bersikap pasif. Dalam hierarki norma hukum, perlindungan lingkungan hidup dan kawasan karst adalah mandat konstitusional yang tidak bisa ditawar dengan alasan apapun, termasuk ketiadaan laporan formal.
“APH tidak boleh tutup mata terhadap kerusakan yang terjadi. Kawasan ini merupakan hamparan karst yang memiliki fungsi sebagai daerah resapan air, penyangga lingkungan, serta bagian dari kekayaan alam Kabupaten Maros yang harus dijaga bersama,” tegasnya.
Desakan Konkret: Cek Lapangan Sekarang, Tindak Tegas Nanti
LBH Suara Panrita Keadilan mendesak empat pihak untuk segera bergerak koordinatif:
1. Pemerintah Kabupaten Maros (melalui DLHK dan Dinas PUPR)
2. Dinas ESDM Provinsi Sulsel (sebagai otoritas perizinan tambang)
3. Polres Maros (sebagai penyidik tindak pidana lingkungan)
4. Kejaksaan Negeri Maros (sebagai pengawas pelaksanaan peraturan daerah dan perlindungan HAM lingkungan)
Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah pemeriksaan lapangan mendadak (sidak) untuk mengamankan barang bukti, menghentikan operasional alat berat, dan mengamankan pelaku.
Langkah kedua adalah audit lingkungan untuk mengukur tingkat kerusakan yang telah terjadi. Jika terbukti tidak berizin, proses hukum harus berjalan cepat dan transparan, tanpa tebang pilih.
“Kami meminta seluruh pihak terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan. Jika memang terbukti tidak memiliki izin, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai kerusakan lingkungan semakin meluas karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum,” pungkas Irwandi.
Masyarakat Menunggu: Jangan Biarkan Warisan Alam Hancur Demi Keuntungan Sesaat
Warga Bontolempangan dan sekitarnya kini berada dalam posisi rentan.
Mereka menyaksikan sendiri bagaimana bukit-bukit yang selama ini menjadi pelindung desa mereka terkikis hari demi hari.
Harapan mereka sederhana: pemerintah hadir bukan hanya saat pemilu, tetapi saat alam mereka terancam.
Aktivitas pengambilan material ilegal di Karst Bontolempangan adalah ujian integritas bagi Pemkab Maros dan aparat penegak hukum di wilayah ini.
Apakah mereka akan memilih melindungi kepentingan segelintir oknum, atau mempertahankan warisan alam untuk generasi mendatang?
Waktu menjawab, namun setiap jam yang berlalu tanpa tindakan adalah jam di mana air tanah Maros terus menyusut dan keadilan lingkungan terus tercoreng.
Narasumber:
– Hambali
Penanggung Jawab Aktivitas Pengambilan Material (Mengaku Tidak Berizin)
– Muh. Irwandi
Kuasa Hukum DPC LBH Suara Panrita Keadilan Kab. Maros
Liputan Oleh:
Tim Investigasi, Fajar Ahmad.
Bontolempangan, Kec. Bontoa, Kab. Maros, 22 Juni 2026.
#KarstBontolempangan
#Maros
#TambangIlegal
#LBHSuaraPanritaKeadilan
#LingkunganHidup
#SulawesiSelatan
#PerlindunganKarst
#APHTegas
#EkologiMaros
#Juni2026
#SaveKarstMaros
#InvestigasiLingkungan



